Jalan tol (di Indonesia disebut juga sebagai jalan bebas hambatan) adalah suatu jalan alternatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas ataupun untuk mempersingkat jarak dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk menikmatinya, para pengguna jalan tol harus membayar sesuai tarif yang berlaku. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau fasilitas di mana tol dikumpulkan dapat disebut pintu tol, rumah tol, plaza tol atau di Indonesia lebih dikenal sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika Anda memasuki suatu jalan layang.
Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan seperti ini dinamakan freeway atau expressway (free berarti "gratis", dibedakan dari jalan-jalan bebas hambatan yang memerlukan bayaran yang dinamakan tollway atau tollroad (kata toll berarti"biaya").
(dikutip dari wikipedia tentang pengertian jalan tol).
Karena
jalanan adalah milik bersama, maka patuhilah aturan dan disiplin berlalu lintas
di jalan tol.
Jalan tol
sering digunakan oleh pemakai jalan yang mengemudikan mobil untuk melaju
kencang. Untuk itu pemakai jalan perlu mematuhi aturan supaya selamat
dan terhindar dari kecelakaan. Karena jalanan adalah milik bersama, maka
patuhilah aturan dan disiplin berlalu lintas di jalan tol.
Berikut
ini beberapa tips mengemudi di jalan tol :
|
Berikut adalah beberapa aturan di jalan Tol yang wajib ditaati demi keselamatan Anda yang terdapat sandaran hukumnya, yang terdapat dalam peraturan perundang undangan NKRI :
Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, usahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum: Pasal 106 (4) UU No. 22/2009.
Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan, karena Anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol. Dasar Hukum: Pasal 42, PP No.15/2005.
Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita. Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang Anda tuju dalam keadaan aman. Dasar Hukum: Pasal 52, PP No. 43/1993; diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009.
Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan Anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri Anda juga orang lain. Dasar Hukum: Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009.
Berkendaralah sewajarnya. Gunakan lajur tengah atau lajur paling kiri bila ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan. Lajur paling kanan hanya bila ingin mendahului. Dasar Hukum: Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993; diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009.
Tetap melihat spion secara periodik, bila Anda di lajur tengah atau paling kanan. Hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah Anda dan untuk mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang Anda. Bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur. Dasar Hukum: Pasal 51 PP No. 43/1993; diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009.
Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan Anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dsb) dan 0,5 detik adalah waktu untuk mengantisipasi sesuatu. Dasar Hukum: Pasal 62, PP No.43/1993.
Selain menjaga jarak, jagalah jarak dengan kendaraan di belakang, lakukan point nomor 5. Usahakan untuk melakukan antisipasi dengan cara berpindah lajur. Jangan melakukan pengereman mendadak karena akan membahayakan. Dasar Hukum: Pasal 61, PP No.43/1993.
Ketika hendak mendahului kendaraan di depan Anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari. Lakukan dengan cara yang elegan. Bila membandel, tetap pada lajur Anda. Anggap saja mereka sebagai speed limitter perjalanan Anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol. Dasar Hukum: Pasal 51 PP No. 43/1993; diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009.
Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. (Pasal 41 (1) UU. No.15/2005)
Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu, serta marka yang ada di sepanjang jalan tol, karena itu adalah petunjuk dasar keselamatan dan etika di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign). Dasar Hukum: Pasal 106 (4) UU. No.22/2009.
Usahakan untuk TIDAK menggunakan lampu hazard
ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak
kendaraan anda. Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.